Tunaikan Kewajiban Konstitusional, Menag Penuhi Panggilan KPK
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hari ini, Rabu (08/05), memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy). Menag tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.50 WIB.
Tampak mendampingi, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Kepala Biro Umum Syafrizal, dan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki.
“Saya memenuhi undangan KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani. Ini merupakan penunaian kewajiban konstitusional saya yang harus kooperatif dan mendukung penuh seluruh proses penagakkan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum,” terang Menag kepada media setibanya di gedung KPK.
“Ini sekaligus wujud dari komitmen saya selaku Menteri Agama dan seluruh keluarga besar Kementerian Agama yang akan terus kooperatif dan mendukung penuh kelancaran proses pengungkapan kasus yang sedang ditangani KPK sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan kita bisa menatap ke depan lebih baik,” lanjutnya.
Disinggung terkait materi perkara, Menag menegaskan tidak bisa menyampaikan sebelum diperiksa KPK. “Secara etis tentu saya tidak pada tempatnya untuk menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik KPK,” tegasnya.
Menag awalnya menerima undangan KPK pada 24 April 2019. Namun, saat itu Menag tidak bisa hadir dan meminta dilakukan penjadwalan ulang.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki menegaskan bahwa sikap kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK menjadi komitmen Menag sejak awal. Menurutnya, Menag sangat memahami bahwa memenuhi panggilan institusi negara anti ruswah itu sebagai kewajiban konstitusional dan hubungan antar-institusi negara.
“Pada pemanggilan pertama memang Menag tidak hadir, karena surat KPK datangnya terlalu mendadak: sore jelang malam utk panggilan esok pagi. Sementara pada hari itu ada jadwal yang tidak bisa ditinggalkan. Makanya secara proaktif Menag meminta penundaan waktu. Kebetulan pula Menag ada tugas yang tidak bisa diwakilkan yaitu mengurus penyiapan haji bersama Menko PMK dan Menkes seminggu lalu ke Saudi,” jelasnya.
Mastuki memastikan bahwa Menag tidak akan abai terhadap penyelesaian kasus ini. Bahkan, Menag menganggapnya sebagai pelajaran keras bagi Kemenag. Buktinya, Menag pun langsung melakukan langkah-langkah pembenahan internal.
“Dalam beberapa pekan ini, kami telah melakukan penyiapan pembentukan Majelis Etik dan uji ulang kompetensi bagi pejabat Kemenag baik pusat maupun daerah,” tuturnya.
Dikatakan Mastuki, saat ini penyiapan Majelis Etik sedang digodok oleh tim. Menag juga telah mengundang tokoh-tokoh kredibel di bidangnya seperti Mahfud MD, Yudi Latif, Zainal Arifin Mochtar, dan Alissa Wahid untuk mendapatkan masukan berkenaan Majelis Etik tersebut. Azyumardi Azra yang juga diundang dalam kesempatan itu tidak dapat hadir, namun sudah menyatakan kesediannya untuk membantu reformasi birokrasi di Kemenag.
“Kami juga berharap tokoh-tokoh itu bisa terlibat sebagai dewan di Majelis Etik Kementerian Agama,” tutupnya.(p/ab)